Tugas Fungsi dan Wewenang PPID RSUP Dr. Kariadi Semarang

Tugas Fungsi dan Wewenang PPID RSUP Dr. Kariadi Semarang

Tugas dan fungsi utama PPID RSUP Dr. Kariadi adalah mengelola dan melayani informasi publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang mencakup pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, pemrosesan, penyediaan, serta pelayanan dan pengumuman informasi publik di lingkungan RSUP Dr. Kariadi. Wewenang PPID meliputi permintaan dokumen informasi, klarifikasi, dan penugasan petugas pelayanan informasi untuk mendukung pelaksanaan pelayanan dan pengujian konsekuensi informasi publik. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan wewenang PPID RSUP Dr. Kariadi: Tugas Utama PPID Pengelolaan Informasi Publik: Melakukan pengelolaan informasi publik yang ada di RSUP Dr. Kariadi. Pelayanan Informasi: Menyampaikan informasi secara baik dan efisien agar dapat diakses dengan mudah oleh pemohon. Pengelolaan Digital: Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan informasi publik dalam format digital. Penyediaan Sarana dan Prasarana: Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik. Pengelolaan Dokumentasi: Menyiapkan dan mengelola dokumen informasi publik untuk keperluan pelayanan. Fungsi PPID Menjadi garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terpenuhi di RSUP Dr. Kariadi. Mengorganisir dan menyediakan akses informasi publik secara sistematis dan mudah. Membangun sistem yang efisien dan transparan dalam penyediaan dan pengumuman informasi publik. Wewenang PPID Meminta Dokumen dan Klarifikasi: PPID berwenang meminta dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit terkait dan meminta klarifikasi atas informasi yang akan diberikan. Menugaskan Petugas: PPID dapat menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen guna membantu PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan. Memberikan Pertimbangan: Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID terkait standar biaya penggandaan informasi publik yang perlu dibayar oleh pemohon dan penetapan kebijakan informasi publik.